x

DPW Formapera Sumut Desak KPU Samosir Diskualifikasi Rapidin Simbolon

2 minutes reading
Thursday, 10 Sep 2020 11:51 0 253 admin

BICARAINDONESIA-Samosir : Proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Samosir, mulai menuai polemik. Masalah tersebut semakin memanas setelah Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW Formapera) Sumatera Utara menyampaikan tanggapan terkait pencalonan salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Samosir dalam bentuk surat tertulis kepada KPUD Samosir.

Salah satu tuntutan Formapera adalah mendesak KPU Samosir memberi sanksi tegas berupa diskualifikasi kepada Rapidin Simbolon sebagai kontestan bupati, setelah karena diduga kuat telah melakukan pembohongan publik.

Penyerahan tanggapan tersebut diterima Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir ditengah pemeriksaan kesehatan para calon Bupati Samosir di Hotel Santika Medan pada Rabu, 9 September 2020 kemarin.

Surat tanda terima surat DPW Formapera Sumut dari KPU Samosir/foto : ist

Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Feri Afrizal mengatakan, tanggapan itu sesuai dengan pengumuman KPU yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

“Kita menyampaikan tanggapan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Samosir yang pernah menjalani Pidana Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan Undang-undang pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, maka bakal calon tersebut kami anggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagi Calon Bupati Samosir,” tegas Feri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Menurut Feri, mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, bahwa pada pasal 4 ayat 1 huruf g, disebutkan bahwa seorang mantan terpidana yang telah selesai menjalani pemidanaan wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

“Bakal calon tersebut memang pernah membuat pengumuman di salah satu surat kabar pada hari Jum’at, 4 September 2020. Namun kami menilai belum seluruhnya melengkapi peraturan yang tertuang dalam PKPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan,” sebut Feri.

Untuk itu, kata Feri, pihaknya meminta KPU Samosir memberikan sanksi diskualifikasi kepada bakal calon tersebut serta memberikan tanggapan dan melakukan verifikasi faktual.

Sementara, Ketua KPUD Samosir Ika Rolina Samosir ketika dikonfirmasi wartawan menjawab singkat terkait hal tersebut.

“Surat tanggapan dari Formapera telah kita terima, karenanya kami akan jawab melalui surat, setelah kami pleno terlebih dahulu,” sebut Ika Rolina Samosir.

Penulis : Do
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x