BICARAINDONESIA-Jakarta : Kabar duka datang dari tanah suci. Pasalnya, dua orang jemaah haji asal Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (4/6/2023).
Keduanya yakni Mardi Wijono Teguh Wijono (75) dan Umi Hanik Mualam (52). Mereka dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung.
“Keduanya meninggal karena jantung, dan telah dimakamkan di Baqi, Madinah,” kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram, Senin (5/6/2023).
Dengan begitu, hingga kini jumlah jemaah haji asal Jatim yang meninggal dunia di tanah suci berjumlah enam orang.
Maram juga mengatakan bahwa beberapa jemaah haji dari Jatim yang tertunda keberangkatannya karena sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya, kata Maram, seorang jemaah dari kloter 23 Bojonegoro tengah menderita sakit paru dan liver. Lalu, satu jemaah dari kloter 24 Lamongan sakit demensia.
Kemudian satu jemaah dari kloter 25 Lamongan mengalami sakit anemia, dan seorang jemaah kloter 27 Lamongan menderita sakit pada tulang.
“Namun, melihat perkembangan baik dari jemaah yang sakit anemia dari kloter 25 Lamongan, maka ia beserta dengan pendampingnya direncanakan ikut dalam kloter 32,” katanya.
Sementara satu lainnya, yakni seorang jemaah yang kemarin masih di rawat di RS Haji, dari kloter 21 Bojonegoro, telah pulang ke daerahnya karena sakit stroke.
Tak hanya itu, Maram mengatakan ada satu jemaah haji yang tertunda keberangkatannya akibat kendala penerbitan visa. Karena hal ini, istrinya menunda keberangkatannya juga.
Maram menjelaskan, kendala penerbitan visa ini disebabkan oleh sistem perekaman biometrik pada aplikasi Saudi Visa Bio.
“Bio visa masih baru di Indonesia. Ternyata meskipun pada aplikasi rekam biometrik itu sudah diterima, namun ada beberapa kasus, wajah atau sidik jari jemaah masih tidak terbaca karena mohon maaf ada jemaah yang tidak punya tangan atau lapisan telapak tangan terlalu tebal, sehingga belum bisa di-print out visanya,” kata Maram.
Namun menurut Maram, Kemenag biasanya langsung datang ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan klarifikasi sehingga jemaah yang belum terbit visa dapat diterbitkan visanya.
“Jadi jemaah haji bisa berangkat dengan rombongan kloter berikutnya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Maram juga menjelaskan ada jemaah haji yang hamil sehingga tidak diperkenankan berangkat ke tanah suci.
“Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan Jemaah Haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji aspek kesehatan atau istithaah kesehatan,” pungkasnya.