x

Dua Kasus Curanmor Diungkap Polsek Medan Kota Dalam Sepekan

2 minutes reading
Wednesday, 1 May 2024 00:52 0 342 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam sepekan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, SIK., MH menuturkan bahwa kasus pertama adalah LP tanggal 22 April 2024 dengan pelapor RH.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Medan Kota memerintahkan Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.

“Dapat saya jelaskan bahwa yang pertama ini, pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, korban yang tiba ditempat kerjanya memarkirkan kendaraannya. Kemudian saat hendak memindahkan kendaraan, korban menemukan sepeda motornya telah hilang,” ucap Kompol Selvintriansih kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Usai melakukan penyidikan, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibantu korban menemukan bahwa sepeda motor miliknya diiklankan di sosial media untuk dijual.

Polisi paparkan barang bukti kejahatan curanmor/foto : ist

“Setelah kita selidiki, ternyata pelaku menjual sepeda motornya di sosial media. Kemudian, tim kita melakukan under cover untuk membeli sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MK,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MK (25) ini berperan sebagai penjual motor hasil curian yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Dan saat ini petugas masih memburu pelaku utama berinisial AA.

“Yang kedua, tim kami dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di Pasar Simpang Limun pada Kamis (25/4/2024) lalu,” ucapnya.

Lanjutnya, kedua adalah laporan polisi tanggal 25 April 2024 dengan pelapor EKP. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZM als UB (48) dan YP (22).

“Jadi ini modus operandinya, pelaku ZM alias UB ini melihat ada sepeda motor di parkiran Pasar Simpang Limun yang kuncinya tertinggal. Kemudian dia memanggil pelaku YP untuk membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” terangnya.

Kata Selvintriansih, kedua langsung membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk dijual senilai Rp2 juta.

Saat ini, ketiga pelaku yang berhasil diamankan telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota.

Editor : Aji/*

LAINNYA
x