BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pasca penangkapan Man Batak, bandar narkoba yang menjadi buronan jajaran Polda Sumatera Utara, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu terus melakukan pengembangan terhadap jaringannya.
Hasilnya, dua orang tersangka lain penduduk Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yakni MZ alias Zuned (31) dan HT alias OGUT (43), yang terdeteksi sebagai kaki tangan Man Batak, berhasil dibekuk. Dalam penangkapan yang berlangsung Minggu dinihari, 7 Februari 2021, petugas juga terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan keduanya.
Tindakan tegas terukur itu diambil, setelah kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya kabur dalam penyergapan.
Tentang penangkapan itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH dalam paparan di hadapan wartawan di ruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (8/2/2021).
Turut didampingi Ketua Aliansi Umat, perwakilan Ormas Islam Labuhanbatu Ustadz Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis, lebih jauh Martualesi menjelaskan, kedua tersangka mempunyai peran masing masing.
Tersangka MZ alias Zuned, berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba. Sedangkan tersangka HT alias OGUT (43), berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar wilayah Rantauprapat
“Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, Satu sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Rantauprapat dan yang satu lagi sebagai pengutip hasil penjualan sabu. Anggota menangkap kedua tersangka di lokasi yang sama, namun ditempat berbeda,” jelasnya
Sambung Martualesi, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita berbagai barang bukti. Dari MZ berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia dan sebilah pedang samurai.
Sedangkan dari tersangja HT alias Ogut disita 2 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram, sebungkus plastik klip besar berisi sabu 32,26 gram,1 Unit sepeda motor KLX, 1 unit handphone android dan 2 unit handphone Nokia, uang Rp300.000 dan sebuah mancis.
“Jadi total barang bukti sabu yang disita dari keduanya 52,77 gram brutto, dan barang bukti lainnya kini sudah diamankan di komando,” papar Martualesi sembari mengatakan penangkapan langsung dibawah pimpinannya bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Satresnarkoba.
Sementara, Ketua Aliansi Umat Dan Ormas Islam Labuhanbatu Ustadz Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers, mengaku sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan kaki tangan bandar narkoba Man Batak.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur ReserseNarkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat. Dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas-tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,” ujar Ustadz Supriadi
Diakhir kegiatan, Martualesi juga mengungkapkan bahwa tersangka MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap pihaknya pada tahun 2017. Ia juga divonis 4 tahun penjara dan baru bebas pada April 2020.
Dari hasil interogasi, selama di penjara, tersangka mengaku dibiayai oleh Man Batak. Dan setelah keluar dari LP langsung bergabung dengan sindikat narkoba MB.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Martulesi.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments