x

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salahsatunya Berprofesi Wartawan

2 minutes reading
Friday, 12 Jul 2024 20:01 0 1321 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Wartawan yang dikenal sebagai profesi mulia, rusak di tangan RDS alias Rudi. Betapa tidak, pria 40 tahun yang bekerja sebagai wartawan, justru memanfaatkan profesinya untuk menjadi pengedar sabu.

Tapi sial baginya, polisi yang tak pandang bulu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika, berhasil membungkamnya. Aktor yang memicu keresahan di lingkungan Perlayuan itu pun tak berkutik saat diringkus tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Tak seorang diri, dalam penangkapan Kamis malam (11/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Puskesmas, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tersangka ditangkap bersama seorang rekannya.

Keduanya pun tak lagi mampu membantah, setelah petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berikut sabu seberat 3,83 gram.

“Kedua pelaku yang berhasil disergap dari lokasi itu, berinisial RDS alias Rudi (40) oknum Wartawan Online dan RN alias Rahmad (36) yang keduanya tinggal satu rumah dijalan Puskesmas Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada wartawan, Jum’at (12/7/2024).

Kata Syafruddin, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di lingkungan tersebut.

Tak mau buang waktu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman dan Kanit Idik ll Ipda Ropensus Manik, SH serta Personel TNI AD turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan para tersangka.

Begitu tiba di lokasi, strategi penangkapan pun diatur. Begitu penggerebekan ke dalam sebuah rumah dilakukan, petugas berhasil menyergap kedua tersangka saat tengah menggelar pesta sabu di dalam kamar rumah tersebut.

“Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto, kaca pirek kosong, sedotan berbentuk sekop, sebungkus plastik klip berisi 58 bungkus plastik klip kecil kosong, timbangan elektrik, kotak kacamata warna hitam, alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, handphone android merk oppo warna merah dan tas sandang warna hitam merek Cressida,” paparnya

Ketika diinterogasi, lanjut AKP Syafruddin,
kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka yang diperoleh dari seseorang laki laki yang Bernama Memet warga Lingkungan Bangunan Padang Matinggi, Rantauprapat (DPO).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Syafruddin.

Penulis : Aji
Editor : Rz

LAINNYA
x