BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Guna memproritaskan penindakan tindak pidana narkotika di wilkum Polres Labuhanbatu, Satresnarkoba kembali meringkus dua warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka adalah AA alias Nasib (21) dan AB alias Abdi(20), keduanya warga Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tak berkutik saat diringkus petugas di tengah jalan, usai bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengguna narkotika, Senin (13/9/2021).
Martualesi menjelaskan, penangkapan itu sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat, Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 Wib, akan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, melintas di jalan Lintas Sennah.
Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, Timsus Opsnal, yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Kasat menerangkan, berdasarkan informasi, tidak menunggu lama, petugas melihat ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan melintas berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra x 125 warna biru di jalan Lintas Sennah.
Kemudian, tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua orang pengendara sepedamotor dan dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah dari kantong celana sebelah kanan milik AB alias Abdi, didapat 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja dan mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial I dengan harga Rp 20 ribu,” ungkap Martualesi
Sedangkan dari pelaku AA alias Nasib, tidak ditemukan narkotika, namun petugas tidak putus asa untuk menemukan narkotika dari pelaku.
Tidak mau terkecoh, lanjut Martualesi, petugas kembali melakukan penyisiran diseputaran pengkapan pelaku, dan benar saja saat dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan sabu di rerumputan pingir jalan yang dibalut uang Rp10.000.
Saat diintrogasi petugas, AA alias Nasib mengakui sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, seharga Rp 900 ribu.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saudara I dan R di Desa Sennah.
Namun ketika tiba di lokasi, sekitar lima orang remaja langsung melarikan diri, diduga diantaranya adalah pelaku berinisial R.
“Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu 1,41 gram bruto, 2 handphone dan uang Rp 10.000 serta barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,94 gram bruto dan sepedamotor Supra X 125 warna biru nopol BK 6280 YAH,” paparnya
Guna proses lebih lanjut pelaku digiring petugas ke Mapolres Labuhabatu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Abdi
No Comments