x

Dubes RI untuk Nigeria Dilaporkan atas Kasus Pelecehan Seksual, Korban Idap PTSD

2 minutes reading
Tuesday, 31 Dec 2024 13:41 0 408 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, dituding melakukan pelecehan seksual. Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari mantan staf kedubes ke sejumlah pihak berwenang.

Pengaduan tersebut terungkap dalam petisi yang diajukan korban melalui tim pengacaranya, Bowyard Partners.

Petisi berjudul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum” itu disampaikan ke sejumlah pihak. Di antaranya, Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar Indonesia di Nigeria, Kepala Tata Usaha Kedubes RI, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP). Petisi dikirimkan pada bulan Juni 2024 lalu.

Dalam petisi yang salinannya diterima media Nigeria, Leadership.ng, tersebut tertulis bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Februari 2024 saat korban yang seorang perempuan, menjalankan tugas di KBRI Abuja, Nigeria. Saat ini korban sudah tidak bekerja di KBRI.

Dubes Usra disebut melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas saat korban membantunya menemukan lokasi negara bagian Nigeria di peta di kantornya. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma psikologis hingga harus kembali ke Jakarta untuk mendapatkan konseling profesional.

Hasil pemeriksaan psikolog dari Kemlu RI menunjukkan bahwa korban mengalami gangguan stres pascatrauma atau PTSD yang parah, kecemasan, dan depresi. Dokumen konseling yang ditunjukkan tim hukum korban menunjukkan korban mengalami kerugian psikologis atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Korban mengeklaim bahwa dirinya menjadi korban viktimisasi dan pembalasan di tempat kerja, yang menurutnya merupakan upaya untuk mendiskreditkan dan memaksanya keluar dari pekerjaannya.

Dugaan tindakan pembalasan tersebut mencakup pengawasan yang berlebihan, penilaian kinerja yang negatif, hingga pemutusan hubungan kerja.

Tim hukum korban, meminta Kemlu RI melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, membatalkan pemutusan hubungan kerja terhadap korban, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita korban.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x