x

Dubes Rusia Digugat Rp15 M, dr Fauzi Mendadak Ngaku Bukan Lagi Konsulat

3 minutes reading
Wednesday, 6 Oct 2021 12:50 0 840 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pengakuan seorang dokter di Medan bernama Muhammad Fauzi Nasution sebagai Perwakilan Konsulat Federasi Rusia di Medan yang membuat gaduh, terus berbuntut panjang.

Jika sebelumnya statusnya sebagai Konsulat Rusia ‘Aspal’ (Asli tapi palsu) diungkap penyidik Satreskrim Polrestabes Medan lewat penangkapan 4 unit mobil berplat CC bodong, kini Fauzi harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu terjadi menyusul munculnya gugatan dari seorang pria bernama Sahat Sitompul, yang ternyata sejak 30 tahun lalu mendiami rumah di Jalan Suryo, Medan yang menjadi incaran Fauzi Nasution, setelah diakuinya sebagai aset Rusia.

Tak tanggung. Sahat menggugat dr M Fauzi Nasution sebagai Tergugat I dab Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia sebagai Tergugat II  sebesar Rp15 miliar.

Kasus ini cukup menarik setelah pada Rabu (6/10/2021), sidang gugatan ini mulai bergulir di PN Medan. Sayangnya, persidangan itu terpaksa ditunda hingga 3 bulan karena perwakilan Tergugat I yaitu Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia tidak hadir.

Sidang gugatan itu sendiri berlangsung di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin oleh hakim Saidin Bagariang. Sidang itu dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan Fauzi Nasution selaku pihak tergugat.

Arfan SH, sebagai kuasa hukum Sahat Sitompul mengatakan, gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan Tergugat I Fauzi Nasution yang mengatasnamakan Pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut. Selain itu mereka meminta agar pihak Tergugat memberi biaya ganti rugi  materil sebesar Rp15 miliar.

“Klien kami dilaporkan ke Polda oleh Saudara Fauzi atas nama Pemerintah Rusia terkait kepemilikan aset Rusia di Medan. Jadi selama ini dia atas namakan Pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan kita lihat itu sudah dicabut. Dicabut oleh pemerintah Rusia  yang menyatakan dia selama ini mengaku konsul,” terang Arfan seusai sidang.

Dia memaparkan awal mula gugatan ini diajukan saat munculnya kasus dugaan plat CC palsu di Polrestabes Medan. Setelah itu, belakangan diketahui Polrestabes Medan menyebutkan Fauzi bukan konsulat Pemerintah Rusia di Medan.

“Begitu kita dengar dari Polrestabes, ya kita naikkan kasus ini. Ternyata selama ini ada yang ganjil dari Poldanya ya kan. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi ternyata Polrestabes mengatakan semua palsu. itulah ternyata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata,” beber Arfan.

Arfan juga menjelaskan soal Sahat Sitompul yang dilaporkan menguasai aset Pemerintah Rusia yang diajukan oleh Fauzi Nasution mewakili Pemerintah Rusia ke Polda Sumut. Menurutnya lahan tersebut sudah dikuasai oleh kliennya selama 30 tahun.

“Jadi, kita minta (laporan) itu dibatalkan (majelis hakim). Kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti ke Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui pak Fauzi,” sebutnya.

Penasehat Hukum Sahat Sitompul ini juga menerangkan dalam persidangan, Fauzi Nasution juga telah menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk Republik Indonesia. Di surat itu, kata Arfan, Fauzi Nasution mengaku tidak lagi mewakili Pemerintah Rusia.

“Itu lah yang kita foto tadi, kita belum baca resmi yah tapi di depan hakim kita lihat dia dicabut katanya dari konsul. Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita mau tau sampai hari ini Perwakilan Rusia belum ada hadir, jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar diberi kuasa atau mengada-ada,” terang Arfan.

Fauzi Nasution juga, sebut Arfan, sempat meminta agar dirinya mencabut gugatan ini. “Tadi  permintaan dia dicabut, gak bisa kalau cabut dari gugatan.  Maksudnya dia melepaskan diri, Rusia sudah mengambil alih semuanya. Tapi sampai hari ini hanya permintaan 3 bulan . Kita tunggu saja pemerintahnya hadir dulu baru bisa kita tau,” pungkas Arfan.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x