x

Duel Maut di Rumah Kosong, Seorang Pria Tewas

2 minutes reading
Friday, 13 May 2022 06:50 0 277 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Seorang Roby ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah kosong, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungnalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut, Kamis (12/5/2022).

Diduga kuat, korban meregang nyawa setelah terlibat duel maut satu lawan satu dengan temannya  sendiri bernama M Julianto (43).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan jasad,korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB, oleh warga. Sementara pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan melakukan  olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memeriksa saksi-saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa warga sekitar bernama Ari Andika (25).

“Kepada Opsnal Satreskrim saksi menerangkan bahwa tersangka dan korban  berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Triyadi dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022)

Berdasarkan keterangan saksi, awalnya tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Beat di lokasi kejadian. Melihat kedatangan tersangka, korban langsung melemparkan sebilah parang kepada tersangka. Kemudian duel pun tidak terelakkan. Hingga akhirnya, korban tewas.

Usai mengintrogasi para saksi polisi bergerak memburu tersangka. Hanya dalam tempo 1 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya  di Jalan Ir. Juanda, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 10.20 WIB.

Tersangka mengakui bahwa dirinya emosi,  sehingga mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya parang itu mengenai korban, tersangka lalu mendorong Roby dengan menggunakan ke dua tangannya hingga terjatuh. Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri sedangkan korban tewas bersimbah darah.

Polisi kini masih mendalami motif perkelahian keduanya. Tersangka juga masih dalam pemeriksaan. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya parang milik pelaku dan korban.

“Atas tindakan yang dilakukan nya yang mengakibatkan matinya orang tersangka disangakakakn, sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana,” pungkas Triyadi.

Penulis : Erni (cw)
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x