BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satreskrim Polres Labuhanbatu ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial APS Alias Andi (41), warga Jalan Dahlia, Lingkungan Gang Sado, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Sumut.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dari hasil keterangan pelaku, petugas juga mengamankan penadah berinisial IFS alias Indra (45), warga Desa Desa Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki SIK membenarkan penangkapan pelaku serta penadah curanmor, yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000
Kejadian itu berawal ketika korban berinisial RT alias Raida Tambunan melapor ke Polres Labuhanbatu kehilangan 1 unit sepedamotor jenis Honda Beat warna putih No. Pol. BK 6985 YBG, No. Rangka MH1JFZ112GK029152, No. Mesin JFZ1E-1019698, di stadion Binaraga Rantauprapat, pada Selasa 28 Desember 2021 lalu.
“Korban kehilangan sepedamotornya saat berolahraga di Stadion Binaraga pada pukul 15:30 Wib. Namun, usai berolahraga sekira pukul 16.00 Wib saat akan pulang, korban terkejut melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi di tempat semula dia parkirkan. Kemudian, atas dasar itu korban melapor ke Polres Labuhanbatu,” terang AKP Rusdi Marzuki, Senin (10/1/2022).
Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kasatreskrim, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku APS Alias Andi, pada Rabu 5 Januari 2022, sekira pukul 01:00 Wib, dan turut menyita barang bukti HP Oppo A3s milik korban yang diletak dalam bagasi sepedamotornya.
“Dari keterangan pelaku kepada petugas, pelaku mengakui mencuri sepedamotor milik korban bersama rekannya berinisial BBS alias T, kemudian tim memburu BBS namun tidak berhasil ditemukan,” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan AKP Rusdi, petugas juga mendapat keterangan bahwa pelaku menjual sepedamotor curian itu kepada IFS alias Indra warga Pinang Lombang.
Tidak menyia-nyiakan informasi itu, team bergerak cepat dan berhasil mengamankan berinisial lFS serta barang bukti sepedamotor jenis Honda Beat berwarna putih. Kemudian pelaku digiring ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
“Team kita berhasil mengamakan pelaku berinisial lFS selaku penadah barang curian serta barang bukti sepedamotor, hasil dari keterangan pelaku Andi yang terlebih dahulu diringkus Polisi,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penulis : Aji S Hrp
Editor : Amri
No Comments