x

Duet Pengedar Sabu Tak Berkutik Disergap Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti

2 minutes reading
Monday, 14 Feb 2022 16:49 0 251 admin

BICARAINDONESIA-Meranti : Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tebingtinggi, pada Ahad malam, 13 Februari 2022.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pria sial itu yakni Ra (36) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur dan AN (31) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kesatresnarkoba, AKP Darmanto SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan personelnya.

“Saat itu, pelaku yang merupakan target sering melakukan transaksi menjual (pengedar) narkotika jenis Sabu-sabu di seputaran Jalan Banglas tepatnya di Gang Masjid Mujahidin, Kelurahan Selatpanjang Timur,” ujar Darmanto, Senin (14/2/2022).

Kemudian, tim yang dipimpinnya bersama Kanit I Bripka Eko Arie SH melihat 2 orang laki-laki diduga pelaku menuju Gang Mesjid Mujahidin. Namun ketika dilakukan penyergapan, keduanya sempat melarikan diri meski akhirnya dapat diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat tim menemukan 2 paket sedang BB diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan timah rokok yang berada di tangan pelaku. Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial L dan masih ada 1 ons (100 gram) lagi narkotika jenis sabu tersebut berada ditangan L untuk diedarkan dan dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah L yang berada di Jalan Rintis Gang ABC, namun L telah melarikan diri diduga mengetahui perihal penangkapan rekannya tersebut

“Selanjutnya para pelaku menjalani pemeriksaan dan dari tes urine dinyatakan positif Metamphetamin dan BB dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 3,06 gram, 1 buah timah rokok, 1 unit handphone merk Redmi 5A warna coklat kombinasi putih, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna biru,  dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BM 2425 XF.

“Kemudian, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sedangkan L saat ini berstatus DPO,” tegasnya.

Dijelaskan Darmanto, sejak Januari hingga saat ini Februari 2022,Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 11 orang di sejumlah lokasi yang berbeda.

“Dari tujuh kasus dengan sebelas tersangka yakni Ca, TA, MA, MH, SE, Lu, Sy, Fa, A, Ra, dan AN ini terdapat barang bukti narkotika yakni sebanyak 30,34 gram,” pungkasnya.

Penulis : Roy
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x