BICARAINDONESIA-Medan : Demi membuka tabir dugaan kecurangan seleksi penerimaan dosen non ASN pada Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali memanggil pihak-pihak yang terkait dengan seleksi tersebut.
Kali ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melayangkan surat undangan klarifikasi dengan nomor B/0127/LM.11-02/II/ 2022 tanggal 17 Februari 2022, kepada Biro Psikologi Universitas Medan Area (UMA).
Hal itu dilakukan karena sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap menyebut pihaknya menunjuk Biro Konsultasi dan Psikologi UMA sebagai pelaksana tes rekrutmen dosen non ASN BLU UIN Sumut tahun 2021.
“Guna mengusut dan membuka tabir dugaan kecurangan penerimaan dosen non ASN pada BLU UIN Sumut, kita sudah memintai keterangan rektor. Dalam keterangannya, rektor menyatakan bahwa UIN Sumut menunjuk Biro Konsultasi dan Psikologi UMA sebagai pelaksana tes, mulai Tes Kemampuan Dasar (TKD) hingga akhir. Karena itu, hari ini kita mengemirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Biro Konsultasi dan Psikologi UMA,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Kamis, (17/2/2022).
Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, dalam surat kalrifikasi itu, Kabiro Psikologi UMA diminta hadir pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 15.00 Wib.
“Diminta hadir dengan membawa sejumlah data pendukung yakni rekaman proses ujian, panduan ujian, Daftar TKD dan wawancara TKB serta dokumen lainnya,” jelas Abyadi.
Oleh sebab itu, katanya, pihak Biro Konsultasi dan Psikologi UMA diharapakan koorperatif dan tak mangkir.
“Saya berharap Kabiro Psikologi koperatif atas permintaan klarifikasi ini sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” pungkas Abyadi.
Sebelumnya, diduga karena takut dijemput paksa, Rektor UINSU, Syahrin Harahap yang sebelumnya mangkir dan terkesan anggap enteng, akhirnya penuhi panggilan Ombudsman.
Rektor yang kala itu didampingi adik kandungnya, Salahuddin Harahap dan ‘orang-orang dekatnya’, hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (2/2/2022) sekitar Pukul 9.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan waktu itu, Rektor UINSU Syahrin Harahap, tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Ia memilih bungkam seribu bahasa dan buru-buru masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam pelat BK 1525 AGZ meninggalkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Penulis / Editor : Amri Abdi
No Comments