x

Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen BLU UIN Sumut, Publik Dukung Ombudsman Panggil Prof Syahrin

2 minutes reading
Sunday, 30 Jan 2022 17:37 0 334 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Komunitas Masyarakat Peduli Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Kampus) memasang spanduk dukungan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Spanduk tersebut bertuliskan “Komunitas Masyarakat Peduli UINSU mendukung Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen calon dosen BLU di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara”.

Dukungan buat Ombudsman itu dipasang tepat di pagar Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu, (30/1/2022). Ada empat spanduk yang dipasang dengan narasi berbeda.

/ Ist

Kuat dugaan, pemasangan spanduk ini terkait agenda klarifikasi Ombudsman terhadap Rektor UIN Sumut, Prof Syahrin Harahap seputar dugaan kecurangan rekrutmen calon dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut tahun 2021.

Sebelumnya, Kamis, (20/1/2022), Rektor UINSU, Prof Syahrin Harahap mangkir dari undangan Ombudsman terkait klarifikasi terkait kecurangan rekrutmen dosen non-ASN pada BLU kampus tersebut yang dilaporkan oleh sejumlah peserta seleksi.

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayangkan panggilan pertama untuk Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UIN Sumut), Syahrin Harahap.

Bentuk kekecewaan para peserta seleksi dosen BLU UIN Sumut yang merasa dicurangi oleh beberapa oknum panitia. / Ist

“Karena Rektor UIN Sumut tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa alasan yang jelas, maka Ombudsman hari ini akan melayangkan surat panggilan pertama kepada rektor,” tegas Abyadi Siregar kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (20/1/2022) lalu.

Bahkan, kata Abyadi waktu itu, jika rektor tidak koorperatif, maka Ombudsman akan menggunakan kewenangannya, sesuai pasal 31 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008, yakni memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UIN Sumut.

Penulis / Editor : * Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x