x

Dugaan Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMAN 8 Medan Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

2 minutes reading
Monday, 19 Jul 2021 16:26 0 254 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Jongor Ranto Panjaitan (JRP), mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, akhirnya resmi ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan, Senin (19/7/2021).

Pria 53 tahun itu ditahan atas kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 s/d 2018 selama menjabat sebagai pimpinan di sekolah yang berlokasi di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH menjelaskan, Jongor hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya.

Didampingi Kasipidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Teuku Rahmatsyah juga menjelaskan, tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan untuk hadir dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan.

“Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, lanjutnya, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawanya untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021-7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I  Labuhandeli dalam rangka kepentingan penyidikan.

Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pantauan di lapangan, Jongor terlihat dibawa ke Rutan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas bersenjata.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x