BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan Kantor PMD Labuhanbatu terkait pembangunan Water Park tahun 2019 yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilahhilir, Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari dana penyertaan modal desa tahun anggaran 2017- 2018 yang menelan biaya sebesar Rp1 miliar lebih.
Informasi diperoleh, penggeledahan yang berlangsung selama 2 hari itu langsung dipimpin Kasipidsus Labuhanbatu Noprianto Sihombing dibantu pengamanan oleh Kasi Intel Firman Simorangkir beserta 4 orang staf.
Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH dan Kasipidsus Noprianto Sihombing SH menjelaskan, penggeledahan dimulai dari Kantor PMD Labuhanbatu pada hari Kamis pagi, 7 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian pada siang harinya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontraktor berinisial AS di Kecamatan Rantau Utara yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen penting berkaitan pembangunan Water Park
Kemudian, sambung Firman, tim dari kejaksaan pada Jum’at, 8 Juli 2022, mereka kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah guna mencari berkas maupun dokumen terkait pembangunan proyek tersebut.
“Dari 3 lokasi yang dilakukan penggeledahan, dari Kantor PMD dan kantor Kepala Desa perkebunan Bilah serta rumah tersangka AS, kita menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan Water Park tersebut,” ungkap Firman Simorangkir kepada wartawan Jum,at Petang kemarin.
Sedangkan Kasipidsus Noprianto Sihombing menambahkan, sebelumnya pihak kejaksaan telah menetapkan 2 tersangka, yakni, AS selaku Kontraktor, dan IG Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur terkait pembangunan Water Park di Desa Perkebunan Bilah.
“Tujuan penggeledahan ini dilakukan guna kepentingan penyidik dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar perkara dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi lebih terang dan jelas dilakukan dengan cara aturan yang berlaku menurut undang-undang sesuai dengan kepentingan keperluannya”,” tutup Noprianto.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments