BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, berinisial S resmi ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (14/7/2022).
Data dari pihak kejaksaan setempat menyebutkan, S ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Kajari Aceh Tenggara Syaifullah dalam siaran persnya menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan Tahun 2021, Desa Terutung Kute mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp924.470.000 juta.
“Namun dalam pelaksanaan terdapat beberapa kegiatan, yang dilaksanakan tidak sesuai ditentukan dengan aturan yang berlaku,” ujar Syaifullah.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp200 juta. “Namun kemungkinan kerugian negara akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Bahwa dalam hal itu, sambung Syaifullah, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S selaku mantan Pj Kades sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kata Syaifullah lagi, akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) ayat (3) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Terhadap tersangka S dilakukan penahan 20 hari dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai 2 Agustus 2022 atau perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh. Penyidik melakukan penahan terhadap Tersangka S sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan Alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” pungkas Syaifullah.
Penulis : AL (cw)
Editor : Yudis
No Comments