BICARAINDONESIA-Medan : Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), turun tangan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi PUD Pasar Kota Medan, khususnya pada sektor perparkiran di Pasar Marelan.
Dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp440 juta pada tahun 2022, indikasi korupsi di PUD Pasar Kota Medan tersebut terjadi, setelah pengelolaan kabarnya diserahkan kepada pihak ketiga selama 4 bulan.
“Dugaan korupsi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan pada tahun 2022, senilai Rp440 juta belum terungkap. Penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut,” teriak Koordinator Aksi Permak, Awal Nasution saat berujukrasa di gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (4/7/2023).
Awal juga mengatakan, jangan sampai Pemko Medan kalah dengan para maling uang rakyat yang bermain di Pasar Marelan dan PUD Pasar Kota Medan.
“Walikota Medan Bobby Nasution jangan diam dengan dugaan korupsi di PUD Pasar Kota Medan. Ini sangat berbahaya, bisa rusak nanti BUMD Medan jika dibiarkan,” ujarnya.
Dugaan korupsi PAD dari sektor perparkiran tersebut, lanjut Awal, terjadi pada Pasar Marelan. Sampai saat ini dugaan korupsi dari sektor perparkiran senilai Rp440 juta tersebut belum juga terungkap. “Ada dugaan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” serunya.
Menurut Awal, kerjasama pengelolaan parkir di Pasar Marelan tersebut dibuat dengan pihak ketiga bernama Burhan Siregar. Sebagai pengelola parkir Pasar Marelan, Burhan Siregar diduga memainkan restribusi parkir selama 4 bulan pada tahun 2022, dengan nilai per bulannya sebesar Rp110 juta, dengan total jumlah sebesar Rp440 juta.
Selain itu, kata Awal, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno pun diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, karena hingga kini tidak mampu membuktikan retribusi parkir Pasar Marelan Rp440 juta masuk ke kas PUD Pasar Medan.
“Penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa Burhan Siregar selalu pengelola parkir Pasar Marelan, dan Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Medan. Agar dugaan korupsi kebocoran PAD sektor perpakiran senilai Rp 440 juta tersebut terungkap ke publik,” tegas Awal Nasution.
Massa Permak pun menuntut agar Kejatisu membongkar dugaan korupsi PAD sektor perparkiran Pasar Marelan senilai Rp 440 juta tersebut.
“Periksa Burhan Siregar selaku pihak ketiga pengelola parkir Pasar Marelan, periksa juga Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Medan, serta selamatkan PUD Pasar Medan dari maling uang rakyat,” teriak massa.
Aksi massa Permak kemudian diterima Erna dari perwakilan Kasipenkum Kejatisu. Dalam pertemuan, ia meminta massa aksi agar melengkapi bukti bukti dugaan korupsi yang terjadi di PUD Pasar Kota Medan.
“Aspirasi ini kita terima, nanti kita sampaikan ke pimpinan. Tolong secepatnya lengkapi bukti bukti dugaan korupsi ini, agar kita tindaklanjuti segera,” ucap Erna.
Setelah aspirasinya diterima oleh pihak Kejatisu, massa aksi Permak kemudian bergerak meninggalkan lokasi.
Editor : Ty/*