BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan dua orang Pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan restribusi senilai Rp1,4 miliar.
Keduanya yakni mantan Direktur berinisial PS (53) dan Kasubbag Keuangan berinisial KY (55). Penahanan keduanya setelah sebelumnya pihak adhyaksa resmi menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 9 Desember 2024.
“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari ini pukul 17.00 WIB melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan Tirta Bina Labuhanbatu,” kata Memed di Rantauprapat.
Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu mulai dari tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1.412.960.000.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu.
Penulis: Aji
Editor: Ty