BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Medan sebesar Rp2 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus bergulir.
Meski terkesan lambat sejak kasus ini dilaporkan pada 27 Septemner 2019 atau sudah satu tahun lebih, namun kini perkaranya mulai menunjukkan perkembangan positif.
Hal itu diketahui saat sejumlah guru dari sekolah yang terletak di Jl. Sampali, Kec. Medan Area itu, menemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Selasa siang (13/10/2020).
Berlian br Sihombing, guru SMAN 8 Medan didampingi rekannya Herbin Manurung dan Rensus Silalahi yang sejak awal menyoroti dan mengangkat kasus dugaan rasuah itu ke permukaan menyatakan, dalam pertemuam selama setengah jam itu, mereka telah diberi pemahaman bahwa kasus itu akan segera dilimpahkan pihak Kejatisu kepada Kejari Medan.
“Sesuai aturan memang kasus dugaan korupsi di bawah 5 miliar, akan ditangani pihak Kejaksaan Negeri dimana perkara itu terjadi,” ungkap Berlian usai pertemuan itu.
Karena itu, lewat perkembangan tersebut, ia dan guru lainnya di SMAN 8 Medan sangat berharap kasus ini bisa segera bergulir ke pengadilan.
“Apresiasi yang sangat tinggi kami sampaikan kepada Inspektorat sekaligus Plt Kadis Pendidikan Sumut Pak Lasro Marbun yang sudah mengaudit kasus ini dengan benar. Dan kami sangat yakin, dengan pelimpahan kasus ini, pihak Kejari Medan akan bekerja secara profesional dan segera meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan dan tersangka segera ditetapkan,” harapnya.
Senada juga diungkapkan Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (FPP-SU), Pdt.DR.Eben Siagian. Ia mengatakan sangat mengapresiasi yang dilakukan Kejatisu.
“Kami berharap semoga kasus ini bisa dituntaskan dan pelaku korupsinya segera ditangkap, agar tidak ada lagi yang berani mengutak atik anggaran di dunia pendidikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini semakin menarik perhatian ketika indikasi rasuah di era kepemimpinan Kepala Sekolah (Kepsek) Jongor Ranto Panjaitan itu mulai mendekati fakta, menyusul keluarnya surat bersifat rahasia tentang pengaduan masyarakat (dumas) dari yang dikirim Inspektorat kepada Kejatisu.
Sesuai hasil investigasi, surat berisikan detail hasil pemeriksaan dengan nomor 16Provsu 782/R/2020 tertanggal 27 Juli 2020, dikirim Inspektorat, sebagai balasan dari surat Kejatisu No B-196/L.2/Dip.4/06/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal adanya indikasi penyelewengan dana BOS TA 2016-2018 dan penyalahgunaan wewenang jabatan di SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments