BICARAINDONESIA-Samosir : Kejati Sumatera Utara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka WS dan barang bukti (Tahap II), Rabu (8/5/2024).
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Permukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian itu pun langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan,SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkannya.
“Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan :
Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang nukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, 8 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka Drs. WS.
Bahwa saat ini Tersangka Drs. WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.
Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.
Editor : Ty/*