BICARAINDONESIA-Medan : Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang berinisial LG, resmi ditahan Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (21/7/2021).
Penahanan terhadap pria 61 tahun itu dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000.
Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan karena khawatir tersangka LG akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Selain itu, tersangka juga dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” pungkas Sumanggar.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments