x

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Medan Helvetia, Propam Poldasu Hadirkan Jefri dalam Gelar Perkara

3 minutes reading
Friday, 5 Mar 2021 16:50 0 280 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut), menghadirlan
Muhammad Jefri Suprayudi dalan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan Amplas, Jum’at (5/3/2021).

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates, yakni Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Feryanto SH, Jefri meminta pihak Polda Sumut agar dapat memberikan rasa keadilan kepada warga Sumut, terkhusus ke dirinya.

Ia juga berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum.

“Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizholimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal,” katanya kepada sejumlah wartawan, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Bid Propam Poldasu.

Menimpali sang klien Kuasa Hukumnya, Roni Panggabean mengatakan, pihaknya telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut, mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Semua sudah kita buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kita paparkan dan kita faktakan secara terbuka,” ungkap Roni.

Dia juga mengaku, semua oknum Polsek Medan Helvetia yang terkait dugaan kasus tersebut turut hadir dalam gelar perkara, termasuk Kapolsek Kompol Pardamean Hutahahean dan mantan Wakapolsek AKP DK.

“Kami ucapkan terima kasih atas gelar perkara yang terbuka, dalam hal ini menjadi terang benderang, bahwasanya, dugaan-dugaan pemerasan ini semua terfaktakan, mulai dari uang senilai Rp200 juta, mobil dan handphone,” sebutnya.

Pihaknya juga yakin dan percaya kepada Kapolda Sumut, Bid Propam Polda Sumut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga Sumut yang haknya dirampas oleh oknum Polsek Medan Helvetia.

“Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidak profesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam pemaparan di hadapan Penyidik Bid Propam Polda Sumut, pihak Polsek Medan Helvetia memberikan bantahan-bantahan, dari sisi ketidaksesuaian prosedur, mulai dari tanggal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan sebagainya. Tetapi, tadi terfaktakan, bahwasanya ada pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses tersebut.

Di samping itu, lanjut Roni, Bid Propam Polda Sumut berjanji akan mencari dimana keberadaan handphone tersebut. Atas bukti-bukti itu pihak Polsek Medan Helvetia telah mengakuinya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp199 juta kepada Jefri, dengan rincian Rp100 juta secara transfer dan Rp99 juta secara cash.

“Kasus ini belum selesai, sebab masih ada proses pencarian keberadaan handphone yang akan dilakukan pihak Bid Propam Sumut,” pungkasnya.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Akan ada tindaklanjutnya dari gelar perkara tersebut karena belum putus. Tunggu aja hasil gelar perkara berikutnya,” tandas Nainggolan.

Editor : Teuku/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x