BICARAINDONESIA-Medan : Kajari Toba, Robinson Sitorus yang telah melaporkan cucunya Jojor Br Sitorus atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta telah dipanggil dan diperiksa oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid HumasPolda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan terhadap terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan pelapor Kajari Toba, Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta.
Kata MP Nainggolan, saat ini sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.
“Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus” kata MP Nainggolan diruangannya, Rabu (11/11/2020).
Ditempat terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung kepada wartawan di Poldasu menyebutkan, kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan tersebut.
Roni mengatakan laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.
Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor.
Selanjutnya, uang Rp 600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
“Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi,” tanya Roni dengan nada heran.
Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum dalam upaya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, kuasa hukum Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.
“Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya,” ujar Roni.
Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 04 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488, dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan itu juga kami sampaikan ke dengan tegas dan tidak ada keragu-raguan untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan kuasa hukum terlapor memiliki bukti lain yang kuat atas transaksi lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelapor.
“Setelah dari Komisi Kejaksaan RI kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindak lanjuti tegas Roni Panggabean.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments