x

Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, 56 Kendaraan ACT Disita Bareskrim Polri

2 minutes reading
Thursday, 28 Jul 2022 05:30 0 208 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Puluhan kendaraan bermotor milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita oleh Bareskrim Polri.

Adapun aset kendaraan yang disita berupa 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

Penyitaan aset kendaraan itu terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat oleh sejumlah petinggi ACT.

“Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Ramadhan menuturkan, seluruh kendaraan yang kini menjadi barang bukti disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.

“Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat,” ujarnya.

Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor yang disita terdiri dari berbagai merek.

Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.

Dann polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita tersebut. “Kendaraan operasional,” ujarnya.

Berdasarkan dari foto yang diterima Tribun 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.

Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.

Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih mengkaji untuk mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

“Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin,” kata Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun.

Pupun menjelaskan bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (26/72022) malam lalu.

Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.

“Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya,” jelasnya.

Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022) besok. “Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat-red),” pungkasnya.

Penulis / Editor : @-red / *Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x