x

Dugaan Penyerobotan Lahan Diluar HGU di Madina, Kejatisu Bidik PT Gruti Lestari

2 minutes reading
Wednesday, 18 Oct 2023 09:34 0 781 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Di balik aksi protes masyarakat yang masih terus berlanjut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan atas indikasi penyerobotan lahan diluar hak guna usaha (HGU) seluas lebih kurang 393 hektar yang diduga dilakukan oleh PT Gruti Lestari Pratama di Desa Pardamean Baru Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailingnatal (Madina).

Apalagi kerugian masyarakat akibat dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan itu ditaksir mencapai Rp.42.444.000.000.

Pada bulan september, penyidik Kejatisu diketahui telah memanggil Camat Natal Ali Syahbana untuk dimintai keterangan. Namun sejauh ini belum diketahui pasti perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Adat Dan Budaya Rana Nata (LABRN) Madina,
Ali Napiah, SH mendukung Kejatisu membongkar kasus penyerobotan lahan seluas 393 hektar itu.

“Sbagai pengetua adat, tentu kami sangat sepakat Kejatisu bisa membuka tabir penyerobotan lahan ini, karena jalas telah merugikan masyarakat. Lahan masyarakat itu bernilai tinggi, jadi harus dituntaskan kasusnya,” jelas Ali Napiah saat ditemui di Panyabungan, Rabu pagi (18/10/2023).

Ia berharap, Kejatisu tidak sungkan untuk konfirmasi ke lembaga adat Natal karena jelas perjuangan masyarakat atas hak-hak plasma yang harus dikeluarkan oleh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Natal sampai hari ini masih terus diperjuangkan. Demikian hal nya kasus penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan yang dinilai kapitalis.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x