BICARAINDONESIA-Medan : Kabar tak sedap menerpa Bawaslu Kota Medan, setelah lembaga pengawas pemilu itu diduga meloloskan dan menetapkan seorang anggota partai politik (parpol) menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024.
Sosok yang diduga anggota parpol berinisial FNS ini diketahui ditetapkan sebagai anggota Panwascam Medan Denai terpilih.
Namun, setelah informasi ini beredar, yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan Panwascam Pilkada se Kota Medan di Hotel Le Polonia, Sabtu (25/5/2024).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengaku telah mendapat informasi terkait ini.
“Kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang Panwaslu Kecamatan terpilih tidak menghadiri Pelantikan,
kalau informasi teknisnya itu ditanyakan ke Bawaslu Kota Medan,” kata Saut dikonfirmasi pada Minggu (26/5/2024).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tentunya memiliki sanksi.
“Misalnya, tanpa kita kasih sanksi dan juga pemberitahuan, mungkin yang bersangkutan sudah tahu sendiri, salah saya ini, sehingga saat pelantikan dia mungkin tidak datang,” sebut Saut.
Ia menegaskan bahwa anggota parpol tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi penyelenggara pemilu.
“Kalau yang bersangkutan memang masuk ke sipol, dia pasti tidak dilantik,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold menyebut ketidakhadiran FNS saat pelantikan dikarenakan alasan orangtua yang sakit. “Yang bersangkutan kita konfirmasi berhalangan hadir dikarenakan mamaknya sakit. Nanti kita juga meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” bantahnya.
Ia mengaku belum menerima informasi adanya tanggapan masyarakat bahwa FNS, Panwascam terpilih terlibat parpol.
“Sampai sekarang belum ada saya terima. Nanti saya cek bang. Apakah masih di staf belum disposisikan suratnya, itu belum tahu,” sebutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Medan telah melantik sebanyak 63 anggota Panwascam se Kota Medan untuk Pilkada 2024.
Editor : Ty/*