BICARAINDONESIA-Asahan : Kepala Desa (Kades) Padangmahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga menggadakan surat tanah yang di beli oleh M Ali Sarjani, penduduk Dusun III, Desa Padangmahondang.
Kasus itu terungkap, saat pria 53 tahun itu dibuat kaget karena tanah di Dusun III Padangmahondang seluas 150 meter yang dibelinya dari Hanijar Margolang pada tahun 2019 sebesar Rp45 juta, mendadak beralih hak setelah dijual kepada warga bermarga Ginting, penduduk Ledong Barat, Asahan.
“Parahnya ini baru saya ketahui dari cerita-cerita orang kampung,” tuturnya heran saat ditemui, Jum’at (1/4/2022).
Merasa tak terima sekaligus untuk memastikan informasi adanya 2 surat tanah dalan satu bidang (persil) beralamat yang sama, Ali lantas mempertayakan hal itu kepada Kades Padangmahondang Irwansyah Siagian. Namun jawabannya justru tak memuaskan.
Terpisah, utuk memastikan hal itu kru media pun mempertanyakan soal surat ganda itu kepada si Kades, mengenai siapa pemilik tanah yang sebelumya milik Margolang itu.
“Saya lupa. Nanti akan saya kembalikan kerugian dia (Ali),” jawab sang Kades enteng saat ditanya mengenai keluarnya surat tanah ganda yang dijual kepada Ali dan Ginting.
Begitu juga dengan Ginting saat dikonfirmasi via saluran selular. Ia mengakui bahwa tanah di alamat tersebut juga dibelinya dari Margolang.
“Dan yang mengeluarkan surat tanah ya Kepala Desa Padangmahondang Irwansyah Siagian,” tandasnya.
Penulis : Edi (cw)
Editor : Yudis
No Comments