x

Duh! Pemerintah Naikkan Harga Beras Jadi Segini

2 minutes reading
Thursday, 16 Mar 2023 04:11 0 192 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Harga eceran tertinggi (HET) dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras kembali disesuaikan. Pemerintah melakukan hal itu guna mengendalikan tingginya harga beras di pasaran.

“Jika harga gabah itu tidak bisa dikendalikan, harga beras akan tinggi. Oleh karenanya perlu batas maksimal,” ungkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/3/2023).

Untuk HPP gabah, ditetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg. Kemudian, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp6.300 per kg. Sementara itu, beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah 20%, butir menir maksimum 2%, harganya Rp9.950 per kg.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Dalam Permendag No. 24/2020 tentang Penetapan HPP Gabah atau Beras, GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan. HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani, Rp5.300 per kg di penggilingan, sedangkan HPP beras di gudang Bulog adalah Rp8.300 per kg.

“Kita udah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling dan pengusaha serta konsumen. Maka angka Rp5.000 ini sudah cukup, maksudnya mungkin tidak bisa 100% menyenangkan saudara kita petani. Akan tetapi, angka ini sudah baik dari Rp4.200 ke Rp5.000,” tuturnya.

Kenaikan HET

Sementara itu, untuk HET beras juga ada kenaikan. HET beras berlaku berdasarkan zonasi. Zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.  Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan masuk Zona 2. Maluku dan Papua masuk Zona 3.

HET beras medium zona 1 Rp10.900 per kg, zona 2 Rp11.500 per kg, zona 3 Rp11.800 per kg. Beras premium, zona 1 Rp13.900 per kg, zona 2 Rp14.400 per kg, dan zona 3 Rp14.800 per kg.

Bagi wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras Rp9.950 per kg medium dan Rp13.300 per kg premium. Wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.

Apabila dibandingkan HET beras sebelumnya, mengacu pada Permendag No. 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

“Untuk HET ini, kita bagi 3 zona tadi yang disampaikan untuk konsumennya HET,” sebutnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x