BICARAINDONESIA-Deliserdang : PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Kualanamu International Airport (KNIA) atau Bandara Internasional Kualanamu di Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, memprediksi puncak arus mudik pertama pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, terjadi pada 23-24 Desember 2020.
Bahkan pada hari ini, Kamis (24/12/2020), jumlah penumpang pesawat diperkirakan mencapai 18.000 orang dengan jumlah penerbangan sebanyak 160 flight.
Plt Manager Branch Communication Legal Bandara KNIA Paulina Simbolon menjelaskan, seluruh staf di Bandara Kualanamu meningkatkan kesiapan dan kesigapan personel.
Di samping itu, lanjut Paulina, calon pengguna jasa pesawat diimbau untuk memperhatikan persyaratan penerbangan termasuk yang berlaku di tengah pandemi demi mendukung kelancaran proses keberangkatan penerbangan.
“Di terminal pengguna jasa kebandarudaraan akan dilakukan validasi surat hasil tes COVID-19, baik itu rapid test antigen atau PCR test, oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. Selain tentunya dilakukan juga pemeriksaan kartu identitas diri dan tiket penerbangan oleh personel keamanan bandara,” urainya.
Karena itu, ia mengimbau agar pengguna jasa pesawat sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pemeriksaan dan proses keberangkatan juga berjalan lancar. “Selain itu, calon pengguna jasa pesawat juga agar menerapkan jaga jarak di setiap titik, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan,” tuturnya.
Melalaui strategi Safe Travel di Bandara, kata dia, merupakan salah satu upaya Bandara KNIA untuk meyakinkan publik bahwa melakukan perjalanan udara adalah hal yang aman dilakukan pada masa adaptasi kebiasaan baru dan minim resiko penularan virus karena penerapan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan standar Internasional.
Hal ini, lanjut Paulina, merupakan wujud komitmen nyata perusahaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dan efektif di Bandara Kualanamu.
Adapun surat hasil tes yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 03/2020, adalah:
Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali.
“Bagi calon penumpang pesawat yang sudah memiliki surat keterangan hasil tes Covud-19 dapat tiba di bandara 2 jam sebelum jadwal keberangkatan,” tandasnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang memiliki surat hasil tes Covid-19 dan ingin melakukan tes di bandara maka dapat hadir 4 jam sebelum keberangkatan.
Bandara Kualanamu kini menyiapkan lokasi Airport Health Center di area lantai mezzanine untuk titik pemeriksaan tes virus corona.
“Penyelenggara Bandara Kualanamu juga menyarankan bagi pengguna jasa kebandarudaraan melakukan perjalanan melalui udara dan yang ingin melakukan tes Covid-19 di Bandara Kualanamu maka sebaiknya menyiapkan dokumen tes lebih terencana,” pungkas Paulina.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments