x

Duo Youtuber Medan Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

2 minutes reading
Thursday, 20 Aug 2020 09:33 0 208 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Joniar M Nainggolan (45) warga Jalan Pelita IV Gg. Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hasibuan (39) warga Jalan Karya Gg. Cimacan, Karang Berombak, Medan Barat terpaksa mendekam di sel Polrestabes Medan. Pasalnya kedua Youtuber ‘JONIAR NEWS PEKAN’ dilaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoax, Rabu (19/8/2020) kemarin.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, keduanya ditahan karena laporan dari salah seorang warga bernama Johansen Ginting. Ia tidak terima adanya postingan di akun Youtube milik ‘JONIAR NEWS PEKAN’ yang mengupload video bahwa BK 1212 JG, Nunggak pajak Rp3,7 juta.

Berdasarkan video tersebut, korban merasa keberatan karena terlapor tanpa seizinnya membuat berita bohong atau hoax, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Dari siaran press releasenya, Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi pelapor tetap rutin membayar pajak.

“Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petugas pajak menerangkan bahwa, korban selalu tepat membayar pajak. Begitu juga dari hasil pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Martuasah menambahkan, postingan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 11.20 Wib di Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat.

“Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” Tegasnya mengakhiri.

Penulis / Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x