BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang pengedar narkoba berinisial HS, kini hanya bisa menyesali nasib. Tindak pidana menjadi seorang pengedar sabu yang dijalaninya, membuat pemuda 27 tahun itu harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Apalagi saat disergap petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang pada Jum’at, 10 Juli 2020 lalu, dari warga Desa Limau Mungkur, Dusun III Sinembah, Kec.Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang itu, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 50,35 gram dari tangannya.
Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SiK saat dikonfirmasi mengatakan, HS ditangkap di kawasan Gang Madirsan, Kec. Tanjungmorawa.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri pakai sepeda motor suzuki, memakai helm warna merah, pakai jaket switer warna abu abu,” sebut Ginanjar, Sabtu (18/7/2020).
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tepatnya didepan penjualan bunga hias Gang Mardisan.
“Hingga akhirnya kami berhasil menangkap HS yang saat di periksa dan digeledah petugas menemukan 1 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna kuning dari kantong baju depan sebelah kiri HS dan plastik tersebut diakui HS adalah narkotika jenis sabu,” urainya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor suzuki FU yang dikendarainya.
“Tersangka HS dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” tegas mantan Kapolsek Patumbak itu.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis
No Comments