x

Edarkan Narkoba, Seorang IRT Dijebloskan Polisi Aceh Tenggara ke Penjara

2 minutes reading
Friday, 24 Jun 2022 10:23 0 227 admin

BICARA INDONESIA-Aceh Tenggara : Sepak terjang seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Prihartini alias Apri sebagai pengedar narkoba, terhenti di tangan petugas opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan yang berlangsung Kamis, 23 Juni 2022 kemarin dikawasan Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, wanita 43 tahun itu tak berkutik setelah polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1 gram dari tangannya.

“Pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu rumah rangga (IRT) yang merupakan warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara. Pelaku diringkus di sebuah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, yang lokasi tersebut tak jauh dari rumah tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Sabrianda,  SH, MH kepada wartawan, Jum’at (24/6/2022).

Sabrianda menambahkan, penangkapan berawal saat polisi melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka lain sebelumnya.

Dari hasil interogasi diketahui tentang adanya seorang wanita yang memiliki narkotika jenis sabu. Atas hasil pengembangan itulah petugas langsung melakukan penyelidikan dan perburuan.

“Dari hasil penggeledahan badan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus kecil yang disembunyikan pelaku di dalam dompet warna biru. Kemudian turut pula uang tunai 60 ribu rupiah,” bebernya.

Dari temuan barang haram tersebut, lanjut Sabrianda, tersangka mengakuti bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan petugas adalah miliknya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara.

Penulis : Al (CW)
Editor.  : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x