BICARAINDONESIA-Medan : Setelah melakukan penyelidikan secara marathon, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara akhirnya resmi menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas terhadap calon penumpang pesawat di Kualanamu International Airport (KNIA) yang terbongkar pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, kelima tersangka diantaranya berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30)dan R (21).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelima tersangka memiliki perannya masing-masing.
Kami juga sudah memeriksa tiga orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan KS Tubun, Mapoldasu, Kamis petang (29/4/2021).
Panca menjelaskan, kelima tersangka melakukan pelanggaran aturan karena mendaur ulang stick rapid test antigen dengan cara mencuci sendiri untuk digunakan kembali kepada calon penumpang lain sebelum terbang.
“Per hari bisa sampai 100 sampai 150 stik bekas yang digunakan untuk memeriksa orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dari hasil penyelidikan diketahui praktik ini telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Sesuai hasil kalkulasi, dari kejahatan itu, para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
“Barang bukti yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” sebutnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Panca, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
“Harusnya stick itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali. Kasus ini tak berhenti pada 5 tersangka, masih terus kita kembangkan,” tegasnya.
Sementara akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Peran Tersangka
Secara rinci Panca menjelaskan, tersangka PM diketahui menjabat sebagai Manager Bisnis di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan.
Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang.
Kemudian tersangka SR, berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.
Lalu DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumsel itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.
Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Penulis : Feri Afrizal
Editor : Yudis
No Comments