BICARAINDONESIA-Medan : Pasangan suami istri asal Jambi yakni RT (47) dan istrinya DK (46) ditangkap polisi saat berbelanja dengan uang palsu di Pasar Onan Barus. Pasangan pasutri itu mendapati uang palsu tersebut dari seseorang di Jakarta yang dikenalnya lewat grup pinjaman online (pinjol) di Facebook.
“Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang palsu di Pasar Onan Barus,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (14/3/2023).
Horas mengatakan, pelaku diamankan saat sedang beraksi di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (8/3/2023) kemarin. Saat di pasar itu, para pelaku sedang membeli sejumlah barang dan membayarnya dengan uang palsu.
Uang kembalian dari uang palsu itu lalu dikumpulkan oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja membeli barang-barang di pasar, seperti beras 1- 2 kilogram dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata dia.
Aksi itu, kata Horas, telah dilakukan pelaku di berbagai provinsi, seperti di Jambi, Sumatera Barat, dan terakhir di Sumut. Aksi itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022.
Pelaku RT mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria asal Jakarta berinisial W. Setelah berkenalan, keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu.
“Saat bertemu di Terminal Pulo Gadung Jakarta pada September 2022. RT memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada W, dan W memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta,” ungkap Horas.
Tak hanya sekali, pada Januari 2023 RT kembali menemui W. Saat itu, RT memberikan uang asli kepada W sebanyak Rp 60 juta dan ditukar dengan uang palsu Rp 180 juta.
“Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di wilkum Polres Tapteng di Pasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap,” kata Horas.
Saat ini, kata Horas, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2, 3 dan ayat 4 Jo Pasal 26 Ayat 2, 3 dan 4 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.