x

Eks Bupati dan Eks Sekda Tobasa Ditahan Terkait Korupsi Hutan Rp 34 Miliar

2 minutes reading
Thursday, 4 Nov 2021 03:51 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Bupati Tobasa, ST (75) dan mantan Sekda Tobasa, PS (70) sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Keduanya kemudian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasi perkara tersangka ST dan PS, saat ini telah dinyatakan lengkap, selanjutnya tim penyidik Kejati Sumut melimpahkannya ke tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Samosir. Kedua tersangka bakal segera disidang.

“Tim jaksa penyidik Kejatisu menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11),” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan, dikutip dari detik Kamis (4/11/2021).

Dalam kasus tersebut, kejadian perkara terjadi di Samosir sehingga JPU Kejari Samosir menerima berkas dari jaksa penyidik Kejati Sumut. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos.

Pihak kejaksaan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu; mantan Bupati Tobasa ST (75), mantan Sekda Tobasa PS (70), dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP, sudah ditahan lebih awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir Rp 34 miliar lebih.

“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (Rp 3,7 miliar),” kata Yos.

Yos menyebut dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.

Karena perbuatannya itu mereka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x