BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022 diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (24/11/2022). Dari tiga saksi itu salah satunya adalah mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial NE.
Dua lainnya adalah YHA selaku Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI dan OA selaku Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Para saksi dimintai keterangannya untuk tersangka MK, FJ, YA, dan tersangka FTT. Adapun pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus impor garam industri tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN. Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang.
Berikut adalah rincian 6 tersangka:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
5. Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST
6. Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, inisial YN
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkap, para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Menurut Kuntadi data yang terkumpul itu tidak diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.
“Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.
“Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini,” pungkas dia.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
No Comments