BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto diperiksa oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi jual beli liquefied natural gas (LNG). Dwi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (30/6/2022).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
Tim penyidik KPK turut menanyakan materi serupa kepada sejumlah saksi lainnya. Yakni Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah karyawan/pegawai dan pensiunan PT Pertamina hingga karyawan Eni Muara Bakau.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara. Tim penyidik mengamankan beberapa dokumen yang disinyalir terkait dengan pengadaan LNG.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara.
“Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Ali.
No Comments