BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Budi Santoso akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
“Hari ini tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, terpidana Budi Santoso juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta. Jika tidak dapat dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
“Terdakwa juga di bebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Ali.
Ali juga mengatakan bahwa Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500. Bila Budi tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.
Diketahui, Budi Santoso terbukti melakukan korupsi dengan meraup Rp 2 miliar. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang beragenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (21/4/2021).
Tidak hanya Budi, hakim juga menjatuhkan hukuman selama 7 tahun bui terhadap Irzal Rinaldi selaku asisten direktur pemasaran PT DI.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Santoso selama empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irzal Rinaldi selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan lima bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi saat membacakan amat putusannya.
No Comments