BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai diperiksa, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, ditahan KPK.
Dikutip dari detikcom, Jumat (7/7/2023), Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.38 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Andhi berjalan tanpa memberikan komentar.
Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan pencucian uang. Namanya pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.
Awalnya, Andhi dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh Andhi.
Kemudian, ditemukanlah adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono hingga miliaran rupiah.
“Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023) lalu.
KPK lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang juga. Dia diduga secara sengaja menyembunyikan hingga mengalihkan aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali, Senin (12/6/2023).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Editor: Rizki Audina/*