BICARAINDONESIA-Jakarta : Pasca putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik terkait keputusan DKPP yang memecatnya, Ketua DKPP RI Prof Muhammad, SIP, MSi akhirnya angkat bicara.
Dijelaskannya, menjawab pertanyaan media tentang permintaan Ketua KPU bahwa Evi Novida Ginting agar aktif kembali sebagai anggota KPU, maka DKPP menyampaikan pernyataan sebagai berikut : Pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“Kemudian, Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Bicaraindonesia.net, Senin malam (24/8/2020).
Sementara, sambungnya, terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan para Anggota KPU.
“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” pungkasnya.
Editor : Yudis/rel
No Comments