x

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka KPK!

2 minutes reading
Thursday, 12 Oct 2023 11:10 0 250 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi menjadi tersangka KPK terkait kasus korupsi di Kementan. Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (11/10/2023) malam.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; serta MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa tiga orang tersangka terkait kasus tersebut. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

“Akan tetapi, memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kedua, juga sedang menjenguk orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali.

Begitu pula dengan SYL. Dia tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/10/2023).

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

KPK juga telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kemudian, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x