BICARAINDONESIA-Percut Seituan : Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl. PWI Desa Lau Dendang, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin.
Untuk melumpuhkannya, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri pada saat hendak ditangkap.
Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku bernama Amri Pulungan (31) warga Jl. Pengabdian, Gang Bunga Terompet, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Seituan merupakan seorang eks narapidana (napi) asimilasi yang baru menghirup udara bebas.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Jalan PWI pada Rabu (3/6).
“Personel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu napi asimilasi yang melakukan pencurian sepeda motor,” katanya, Jumat (5/6).
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus dan mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi mencuri bersama temannya berinisial A (DPO), modus mereka mencuri dengan melarikan sepeda motor warga dalam keadaan menyala,” ucap Aris.
Aris menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka diketahui menjual sepeda motor korban seharga Rp1,2 juta yang dibagi dua dengan temannya A yang saat ini masih dalam pencarian.
“Dari hasil penjualan itu, Amri membeli satu buah handphone dan celana panjang sisanya diberikan ke orang tua dan untuk membeli sabu,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku seperti satu kunci later T, satu handphone, satu pinset dan celana panjang.
“Pelaku juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandas Aris.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments