x

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju akan Jalani Vonis Hari Ini

2 minutes reading
Wednesday, 12 Jan 2022 05:35 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONEISA-Jakarta : Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menungkap bahwa sidang dengan agenda vonis mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju akan berlangsung pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Robin sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,538 miliar untuk menangani lima kasus korupsi di KPK.

“Hari ini diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1), dikutip dari CNNIndonesia.

Ali mengatakan lembaga antirasuah sangat yakin dakwaan Jaksa dari KPK akan terbukti. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menurut Ali, akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa.

“Dari seluruh fakta-fakta persidangan , tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti,” ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan

Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Adapun lima perkara itu sebagai berikut:

  • Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
  • Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
  • Suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar.
  • Kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.
  • Pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x