BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan Rektor UIN SU Saidurrahman (52) hukuman 6 tahun penjara atas kasus korupsi uang ma’had mahasiswa tahun 2020, Senin (22/1/2024). Majelis hakim meyakini, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin.
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sejumlah Rp956.200.000. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut,” terang Sulhanuddin.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Tipikor. Serta lerbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan di UIN SU.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19. Terdakwa sebelumnya berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tipikor,” jelasnya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Hal itu menjadi alasan vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Saidurrahman juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp956 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayarkan UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar dan menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)
Editor: Rizki Audina/*