x

Eks Sekda Kutai Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp2,3 M

2 minutes reading
Wednesday, 9 Feb 2022 01:39 0 199 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Samarinda : Mantan sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin generator set atau genset 350 KVA dan panel sinkronnya di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, tahun anggaran 2019.

“Nilai anggaran proyeknya Rp5,6 miliar. Sementara kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp2,3 miliar,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Selasa (8/2/2022).

Angka kerugian ini sendiri merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Indra lebih lanjut menuturkan, status tersangka IR ditetapkan sejak 3 Februari 2022 lalu.

IR saat ini menjabat sebagai asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim.

“Tersangka mulai diperiksa sejak 7 Februari 2022 namun tidak ditahan,” ungkapnya.

Penundaan penahanan, kata dia, merupakan permintaan dari dokter karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah yang cukup tinggi. Kondisi tersebut bermuara kepada pembengkakan jantung, sehingga opsi penundaan penahanan menjadi pilihan.

Sejatinya, IR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya aparat juga sudah mengamankan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial WAL, adapula pihak swasta berinisial DJ.

Dia merupakan Direktur CV ACN sebagai pemenang proyek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi dalam penyidikan, saudara DJ meninggal dunia,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Indra menegaskan, dari IR dan WAL ini diduga melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur undang-undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini tetap berlanjut, sebab bukan tak mungkin ada tersangka lain yang terungkap itu sebab penyelidikan terus dilanjutkan. Termasuk juga mendalami aliran dana dari kontraktor ke para tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x