BICARAINDONESIA-Jakarta : Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah terkait kasus suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Golkar itu dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Damis, membacakan vonis, Kamis (17/2/2022).
Hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Diduga keduanya menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.
Berawal ketika Azis Syamsuddin mengetahui bahwa dirinya dan Aliza diduga terlibat dalam kasus DAK Lampung Tengah Tahun 2017. Ia kemudian berupaya agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
“Terdakwa meminta bantuan kepada Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa,” ujar hakim.
Robin ialah penyidik asal Polri yang dipekerjakan di KPK sejak 2019. Azis kemudian meminta bantuan kepada Robin dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR.
“Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju melakukan pemantauan dan pengawalan supaya tidak dijadikan tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar,” kata hakim.
Perhitungannya ialah Azis dan Aliza masing-masing memberikan Rp 2 miliar. Robin pun meminta Rp 300 juta sebagai uang muka.
Uang kemudian diberikan secara bertahap kepada Robin yang kemudian dibagikan juga kepada rekannya, Maskur Husain. Total uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu (Rp 519.840.000) atau setara Rp 3,6 miliar.
Azis dalam nota pembelaanya merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Namun, hakim berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan. Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.
“Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak,” kata hakim.
Azis Syamsuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun dalam pasal ini, hukuman paling rendahnya adalah 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
No Comments