BICARAINDONESIA- Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka dalam kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Sudah (tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari CNNIndonesia.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.
“Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali.
Sampai saat ini, Ali mengatakan bahwa KPK
masih memeriksa Ajay. Ia berujar konstruksi perkara Ajay akan segera diumumkan.
“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).
Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Pada Rabu (17/8) Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
No Comments