x

Eksekusi Lahan Caldera Coffe Medan Ricuh, Puluhan Warga Diamankan

4 minutes reading
Wednesday, 13 Jul 2022 09:33 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Eksekusi lahan dan bangunan D’Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan hari ini, Rabu (13/7/2022), berakhir ricuh. Kericuhan terjadi antara aparat keamanan dengan massa dari pemilik kafe tersebut. Akibatnya, puluhan orang diamankan dalam kejadian tersebut.

Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa yang terdiri dari penggiat seni hingga aktivis melakukan aksi penolakan. Namun, aksi saling dorong tak terhindarkan, usai pembacaan surat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami bukan perampok pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir,” teriak Megawati Simanjuntak, adik dari pemilik kafe.

Diketahui, pemilik Caldera Coffee ini adalah Jhon Robert. Menurut informasi sebelumnya, bahwa Jhon Robert diketahui membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bukti kepemilikan lahan dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Tidak hanya bangunan kafe, tepat disebelah kafe yang merupakan tempat praktik kandungan juga dieksekusi dan seluruh barang yang ada di dalamnya dikeluarkan. Usai seluruh barang dikeluarkan, petugas dari juru sita kemudian memagar seluruh bangunan dengan seng. 

Juru sita Pengadilan Negeri Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.  

“Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan  perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/ PNMedan, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darwin kepada wartawan.

Disinggung apakah kasus ini masih dalam segketa hukum, Darwin tidak mendetailkannya.

“Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon, eksekusi dalam hal ini John Robert, jadi semua sudah ditolak,” ungkap Darwin

Sementara itu, Jonni Silitonga, kuasa hukum dari John Robert menyatakan bahwasanya sertifikat hak milik (SHM) nomor 381 dan 382 milik klien mereka hingga saat ini masih sah. Karenanya, sambung dia, hal ini juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi. 

“Kenapa kami melawan eksekusi karena sertifikat ini masih sah milik klien kami. Sertifikat 481 dan 482 setelah digugat pemohon eksekusi, itu gugatan itu ditolak. (Dalam) eksekusi ini juga, pemohonan pertama kita tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak yang mereka gugat sampai pihak kasasi,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak di lokasi kepada wartawan mengatakan poroses eksekusi tersebut telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

“Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum,” katanya.

Dia juga menjelaskan dalam perkara sengketa ini penggugat tidak memiliki hubungan keluarga dengan tergugat dan hubungan kedua belah pihak hanya dalam konteks perkara. Kendati demikian, Oktaman mengakui bahwa tergugat I Margaret Br Sitorus dengan kliennya atau penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.

“Dalam putusan pengadilan, istri pertama (tergugat I) membuat surat keterangan tanah (SKT) yang menjadi alas untuk membuat sertifikat objek perkara, dan sudah dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Maka segala sesuatu surat yang terbit berdasarkan SKT yang tidak punya kekuatan hukum yang tidak sah itu sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” katanya.

Oktaman memamparkan penggugat adalah anak dari istri kedua Ihut Kasianus Manurung sebagai ahli waris yang mengalaskan hak surat ganti rugi tahun 1951 dan berdasarkan putusan pengadilan surat ganti rugi tersebut sudah berkekuatan hukum. 

Berdasarkan putusan, lanjutnya, dengan Nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 15 Agustus 2007 dalam amarnya menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya adalah boedel warisan dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.

Terpisah, Ketua DPC Pospera Kota Medan, Sri RM Simanungkalit mengutuk keras penahanan terhadap kurang lebih 30-an orang yang mempertahankan ruko milik dr Robert Simanjuntak. Untuk itu dia meminta agar semua yang ditahan di Polrestabes Kota Medan segera dibebaskan. 

“Kami meminta agar seluruh rekan kami yang ditahan segera dilepas. Apabila tidak dilepaskan dalam waktu 1×24 jam, maka kami akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besaran,” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x