x

Eksekusi Lahan Diperlambat, Nurhayati Laporkan PN Sei Rampah Ke Ombudsman

4 minutes reading
Friday, 17 May 2024 22:57 0 430 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Nurhayati, pemilik sah lahan seluas 64 hektar di Kota Galuh, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, resmi melaporkan pihak PN Sei Rampah ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Laporan itu ditempuh menyusul kekecewaannya terhadap PN Sei Rampah yang terkesan memperlambat eksekusi. Padahal kasus tanah itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) setelah ia memenangkan Kasasi terhadap 3 orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah.

Kedatangan Nurhayati dan tim ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Asrama, Medan diterima James Panggabean, selalu Pj Kepala.

Dalam pertemuan itu, Nurhayati menceritakan perjuangannya terkait kasus yang akhirnya berujung gugatan perdata terhadap 3 orang warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan.

Bahkan ia selalu penggugat mendapat Intervensi dari Yayasan Darwisyah yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 47 Ha diatas lahan 64 Ha milik Nurhayati sesuai dengan Grand Sultan 102/1924 yang dibelinya dari Tengku Gamal pada 27 April 1979, meski akhirnya intervensi itu ditolak.

Nurhayati juga menceritakan, karena intervensinya atas tergugat 3 orang warga kota Galuh ditolak, Nurhayati sempat digugat oleh Yayasan Darwisyah. Kasusnya dimenangkan Nurhayati sampai PT Medan saja dan Inkrah.

Di hadapan Pj Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Nurhayati menceritakan ia sudah ditetapkan sebagai pemenang Kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 pada November 2023 lalu. Tapi anehnya, sampai Mei 2024, proses eksekusi lahannya diduga diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah. Bahkan saat Pra Eksekusi pembacaan Konstatering terjadi kericuhan yang diduga akibat ulah ‘aktor intelektual’ yang sengaja menurunkan ratusan orang bayaran untuk menggagalkan proses pra eksekusi.

“Saya heran, saya selaku pemenang kasus perdata yang mengantongi putusan Inkrah dari MA dibilang kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY terjadiannya kekisruhan karena adanya bentrokan dan PN tidak koordinasi dengan Polisi, padahal Kapolres Serdangbedagai tidak ditempat,” kisahnya.

Juga sangat disayangkan, lanjutnya, pihak PN juga tidak menurunkan pengamanan, hingga memicu kecurigaannya bahwa kericuhan ini kuat dugaan sudah diseting sedemikian rupa.

“Karena seharusnya pihak PN Sei Rampah sebelum melakukan pra eksekusi menggelar rapat koordinasi dahulu dengan pihak Tergugat, pihak Kepolisian,TNI dan pihak terkait lainnya, namun tidak dilakukan sehingga saat pra eksekusi kericuhan yang mengakibatkan 2 orang keluarga saya dianiaya secara brutal dan masuk rumahsakit,” tegas Nurhayati

Setelah menerima Laporan Nurhayati, Pj Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Nurhayati melaporkan kassus pelayanan publik PN Sei Rampah

“Kami selaku pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut sangat mengapresiasi Ibu Nurhayati yang mengadukan permasalahan pelayanan publik yang dirasakannya sangat tidak berpihak, apalagi Ibu Nurhayati ini selaku pemenang kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas lahan di wilayah Perbaungan Serdangbedagai,” sebutnya.

Hanya saja, sambung James, pengaduan ini harus ada memenuhi persyaratan yaitu harus melengkapi berkas-berkas yang ada termasuk putusan inkrah MA dan perintah eksekusi, serta Sekum yang sudah dibayar Nuhayati kepada negara.

“Hal ini lah yang menjadi kuat untuk nantinya pihak Ombudsman melakukan investigasi,” ujarnya.

James Panggabean turut menegaskan, pihaknya masih menunggu kronologis singkat terkait kasus perdata yang sudah inkrah, mulai dari tuntutan awal hingga putusan MA dan juga kekisruhan yang terjadi saat Pra Eksekusi 7 Mei 2024 lalu.

“Salinan PN Sei Rampah yang akan kita lakukan investigasi dan pemeriksaan atas laporan Ibu Nurhayati, pihaknya juga akan melakukan investigasi atas aduan 2 orang keluarga Ibu Nurhayati yang dianiaya saat terjadinya kekisruhan saat pra eksekusi ke Polda Sumut, namun karena pengaduannya belum lewat 14 hari jadi sifatnya masih menunggu, ” tegas James.

Sementara, usai membuat laporan, Nurhayati mengaku sangat berterimakasih kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menerima pengaduannya.

“Saya berharap pengaduan ini dapat secepatnya diproses, sehingga keadilan untuk saya atas proses Hukum dari MA yang meminta menyegerakan proses eksekusi lahan saya terhadap 3 orang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh dapat segera dilakukan,” pungkas Nurhayati.

Penulis : Sur
Editor : Ty

LAINNYA
x