BICARAINDONESIA-Siantar : Kapolda Sumut mengatakan bahwa tim bentukannya telah bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan Siantar, Marsal Harahap. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42), akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.
Kasus penembakan Marsal terjadi pukul 23.30 WIB di jalan umum Huta 7 Nagori karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas.
Dalam penyelidikan itu, sedikitnya sudah 57 orang saksi yang dimintai keterangan. 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lasser news sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, 15 orang sekitar hotel Siantar, dari TKP 23 orang dan dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.
Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv, akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang TNI.
Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga Jalan Melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57/Tionghoa) wiraswasta selaku pemilik Ferari beralamat di Jalan Seram Bawah Siantar Barat.
“Sesuai dengan perannya, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338, terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolda.
Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja, ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrikan Amerika, 6 butir peluru kaliber 9 mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Modus operandi dan motif pelaku, karena S selaku pemilik Ferari sakit hati, akibat korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat usahanya dan korban juga meminta jatah 12 juta per bulan dan 2 butir ekstasi seharga 200 per harinya.
Akibat pemberitaan yang dibuat korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya, dan meminta YFP selaku humas agar memberi pelajaran korban dan harus dibedil (ditembak).
“Ini orang harus dikasih pelajaran, dibedil, katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Perencanaannya dimulai dari pertemuan di rumah S dan mengatakan kepada YFP dan A kalau begini orangnya (korban-red) cocoknya di bedil (ditembak). Lalu para tersangka menindaklanjuti, dengan menyusun strategi, YFP dan A bertemu di salah hotel di Siantar
Pukul 14.30 A menjemput YFP di jalan Vihara dengan mobil Innova dan ke kedai tuak memantau korban. Korban menuju lapo (kedai) tuak milik ibu Ginting di jalan Rindung.
Kemudian tersangka YFP dan A ke Hotel Sapadia meminjam sepedamotor saudara A. YFP membonceng A menuju rumah korban. Nemun korban belum pulang, karena setelah minum tuak korban sempat bersama seorang wanita ke hotel Siantar.
Keluar dari kamar hotel bersama seorang wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) yang juga berada di salah satu kamar hotel yang sama.
Melihat korban belum pulang, YFP dan A putar arah, tapi di jalan para pelaku berpapasan dengan mobil korban, dan para tersangka langsung mengikuti korban dan mendahuluinya hingga di TKP.
“Lalu YFP dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan, mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas, mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri, sehingga darah mengucur deras dan korban meninggal karena kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit,” jelas Panca.
Setelah mengeksekusi, YFP dan A langsung mengembalikan sepedamotor kepada pemiliknya di hotel Sapadia dan kembali menuju Ferrari, minum hingga jam 6 pagi. Sementara senpi yang digunakan disimpan YFP, dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru.
Sebelum kejadian, S mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke A guna membeli senpi yang akan dipakai untuk mengeksekusi. Pada tanggal 19 Juni, S kembali mentransfer uang 10 juta ke A dan imbalan 5 jt ke YFP serta tambahan 3 juta, melalui kasir Ferrari ke YFP.
“Dalam pengungkapan kasus, pihak Kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen),” jelas Kapoldasu.
Telusuri
Kapolda Sumut mengatakan bahwa tim yang telah dibentuknya telah bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan Siantar, Marsal Harahap.
Pihak kepolisian juga mampu telah menemukan senjata yang mengilangkan nyawa Marsal Harahap. Setelah melakukan penyidikan, ternyata senjata yang tersebut disimpan oleh YFP. Setelah senpi tersebut ditemukan, maka pihak kepolisian terus melanjutkan analisa terhadap peluru, dan ditemukan kesesuaian.
Menurut Kapolda, senjata yang digunakan jenis M1911 USA pabrikan, ada regsiter nomor senjata namun tidak terdaftar dalam kesatuan. Karena tidak terdaftar dalam kesatuan, maka Kapolda Sumut dan Pangdam 1 BB akan melakukan penelusuran dari mana masuknya senjata tersebut sehingga digunakan untuk pembunuhan terhadap Marsal.
Kapolda menegaskan bahwa siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini akan ditindak dengan tegas. Kapolda dan Pangdam mengajak kepada semua awak media dan juga warga Sumut untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.
Penulis/Editor : */Amri
No Comments